TNS- Tim opsnal Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Agam, kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal kepada TNS tadi siang, Selasa (13/3). "Seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial BA (37), berhasil ditangkap di sebuah pondok di Jorong Galapuang Kenagarian RIAU24COM -BENGKALIS - SatnarkobaPolres Bengkalisberhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu 30 Juli 2022 lalu. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial TK (38) dan RP (43). Pekanbaru Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial A dan Z yang telah lama masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron pada kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, penangkapan buronan tersebut RIAUMANDIRIID, PEKANBARU - Dua orang remaja yang masih berstatus mahasiswa terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Lantaran, kedua remaja tersebut memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 46 butir dari berbagai merk. Ialah tersangka laki-laki inisial TK (25) dan tersangka perempuan inisial RPS (22). Dari tangan tersangka TK did PenangkapanNarkoba di Sampang. adminwh; 23 Januari 2018; BIRO SAMPANG, WH NEWS; (18/01/2018) tepatnya di Kantor polsek jrengik dengan inisial "HM" (35 tahun), narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan berat 0,5 dan 0,76 gram, pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat 1 no. 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, Perusahaandi Tapung Hulu kembali disegel Pemda Kampar; 20 mantan pemburu berikrar bantu hentikan perburuan harimau; Bawaslu imbau pejabat negara dan politikus tahan diri; Polri penuhi permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J; Legislsator harapkan aturan labelisasi galon air guna ulang obyektif TNIAL Tangkap Kapal Tugboat Dan Tongkang Berbendera Malaysia. WARTA PENA RIAU-April 12, 2022. Kapolda Riau:"Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!" Kapolda Riau Padamkan Api Karhutla Di Pulau Merbau dan Bengkalis. WARTA PENA RIAU-March 6, Informasiyang berhasil dirangkum media ini, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang didapati bahwa ada kurir narkoba, berangkat dari info tersebut, dilakukan lidik dan penangkapan. Dalam penangkapan itu polisi menyita 15 paket besar dengan berat 13 kilogram narkotika jenis sabu yang dipasok dari Rupat Kabupaten Bengkalis tujuan Dumai. PengedarNarkoba Dipancing Transaksi Dibelakang Parkiran Mobil RM MART Ujung Batu SURYA PATRIANTO ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis Shabu Shabu di Belakang pelataran parkir Mobil RM Mart Ujung batu, pada pukul 20:00 Wib hari Rabu (21/3/2018). Jakarta(Riaunews.com) - Aparat kepolisian mengenakan baju hazmat saat menangkap aktor kawakan Tio Pakusadewo, yang kembali tersandung kasus narkoba. Dalam sebuah foto yang dilansir Suara.com, Selasa (14/4/2020), terlihat Tio Pakusadewo duduk di sebuah sofa saat polisi melakukan penangkapan. Ada lima orang anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap aktor senior itu. zcJ2t. Pekanbaru ANTARA News - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga narapidana lembaga pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis yang terlibat dalam pengendalian serbuk haram narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Selasa mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai miliaran rupiah. "Tiga tersangka IN, SM dan SU. Semuanya Napi Bengkalis yang menjadi pengendali jaringan narkoba di sana," ungkap Haryono. Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang dikendalikan ketiga tersangka di atas. Kurir berinisial GP 31 itu kemudian menjadi kunci pengungkapan keterlibatan napi sebagai tokoh utama pengendali narkoba di balik penjara. Total 12 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam jerigen besar disita dari penangkapan kurir tersebut. Ia mengatakan sabu-sabu tersebut masuk secara gelap melalui perairan Selat Malaka dengan rute Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelabuhan tikus minim pengawasan menjadi pintu masuk barang haram perusak generasi bangsa itu. Sementara GP yang terus diintai Polisi, lanjutnya, berhasil ditangkap pada 9 Desember 2018 lalu di perbatasan Bengkalis-Dumai. "Saat ditangkap kita tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan GP. Narkoba itu justru kita temukan di tengah perkebunan di Pulau Bengkalis," ujarnya. Haryono merincikan ketiga Napi IN 31, SM 43 dan SU 41 yang seluruhnya merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman antara 6-12 tahun itu melakukan aksinya dengan bermodal ponsel. Melalui ponsel itu mereka berkomunikasi dengan GP. "Rencananya sabu-sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru," tuturnya. Haryono mengakui bahwa keberadaan narkoba menjelang akhir tahun mengalami peningkatan. Untuk itu, Haryono menjelaskan timnya meningkatkan pengawasan dan penindakan, dengan salah satu hasilnya adalah pengungkapan 12 kilogram sabu-sabu tersebut. Keberadaan napi yang terlibat narkoba cukup jamak terjadi di Riau. Dalam setahun terakhir, kepolisian di Riau mengungkap adanya keterlibatan napi dalam sindikat tersebut. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangkap seorang napi yang memesan narkoba menggunakan ojek daring. Haryono mengakui keberadaan Ponsel di dalam Lapas yang digunakan para napi menjadi alasan utama keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Baca juga BNN tangkap bandar narkoba jaringan Lapas Tarakan Baca juga Polisi tangkap oknum pelajar jadi jaringan narkoba lapasPewarta Fazar Muhardi/Anggi RomadhoniEditor Unggul Tri Ratomo COPYRIGHT © ANTARA 2018 Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018 Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya